Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain pidana penjara Edhy Prabowo juga dituntut pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni.
Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutannya. Untuk hal meringankan, Edhy Prabowo dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Sementara untuk hal memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, sebagai pejabat negara Edhy Prabowo dianggap tidak menjadi teladan yang baik.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," sambung dia.
Dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya, jaksa memutuskan Edhy Prabowo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesusai dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 29 Juni: Kasus Baru 20.467, Akumulasi 2.156.465 Kasus
- Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Belum Jadi Syarat Layanan Administrasi dan Perjalanan
- Kemenkes Sebut Varian Delta 6 Kali Lebih Cepat Menular, Cuma Butuh Waktu 10-15 Detik
- Ngabalin Beri Pesan ke BEM UI, Singgung Intelektualitas dan Kritis yang Harus Pakai Data
Edhy Prabowo sebelumnya didakwa menerima suap mencapai Rp25,7 milar. Suap ini berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur.
Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Dalam dakwaan, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau jika dirupiahkan saat ini mencapai Rp1.126.921.950. Penerimaan suap itu melalui stafnya yakni Safri dan Amiril Mukminin dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.
Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250. Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya melaui para stafnya.