Viral Warga di Zona Merah Jakarta Disanksi Bila Keluar Lewat Pukul 21.00, Polda Metro Beri Jawaban!
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah soal beredarnya pesan berantai yang berisi pemberian sanksi bagi masyarakat yang berada di zona merah dan tetap beraktifitas setelah lewat pukul 21.00 WIB. Sampai sejauh ini, belum ada penerapan sanksi atas kebijakan tersebut.
Bantahan itu disampaikan melalui akun Instagram @poldametrojaya. Bahkan, dalam unggahan itu masyarakat diminta untuk lebih cermat sebelum menyampaikan informasi.
"Be Smart Nitizen! Saring sebelum Sharing," tulis akun @poldametrojaya dikutip VOI, Selasa, 29 Juni.
Polda Metro Jaya sendiri menerapkan dua skema dalam menghadapi penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
Skema pertama yaitu pembatasan mobilitas di 21 titik. Dalam penerapan skema ini, masyarakat tidak boleh memasuki wilayah yang menerapkann pembatasan mobilitas sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIV. Hanya pihak-pihak yang berkepentingan terkait medis diperbolehkan untuk masuk atau melintas di kawasan tersebut.
Baca juga:
- Dari Kasus Sopir Pajero yang Viral, Kita Belajar Jangan Arogan di Jalanan
- Modal Kaos Reserse 'Turn Back Crime' dan Mobil Modifikasi, 3 Polisi Gadungan Ini Peras Penjudi Ludo
- Polres Jakarta Selatan Bantah Panggil dan Menetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka
- Pegal di Lengan Usai Divaksin AstraZeneca, Anies: Cukup Minum Paracetamol
Untuk skema selanjutnya yaitu pengendalian mobilitas. Setidaknya ada 14 titik yang menerapkan skema ini. Dalam skema ini, masyarakat boleh melintas di titik atau lokasi yang memberlakukan kebijakan itu. Tapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan terus diawasi petugas.
Adapun, isi secara rinci pesan berantai hoaks tersebut antara lain:
Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi
1.Mega Kuningan
2.Setia Budi
3.Karet
4.Pasar Minggu
5. Tanah Abang
6.Sawah Besar
7. Kebayoran Baru
8. Kebayoran Lama
9.Menteng
10.Cengkareng
11.Petamburan
12.Pesanggrahan
13.PalMerah
14.Senen
15.Kemayoran
16.sunter
17.Kelapa Gading
18.Cilandak
19.Jatinegara
20.Mampang Prapatan
21.Gambir
22.Cipinang
23.Pancoran
24.Tambora
25.Johar Baru
26.Matraman
27Pademangan
28.Cempaka Putih
29.Cakung
30.Koja
31.Pulo Gebang
32.Pondok Kopi
33. Pulo Gadung
34.Makassar
35.Cilandak
36.Pasar Rebo
37.Duren Sawit
38.Penjaringan
39.Kembangan
40.Kramat Jati
41.Taman Sari
42.Pesing
43.Sudirman
44.Blok M
45.Fatmawati
46.Warung Buncit
47.Condet
48.Kemang
itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpoll PP TNI