Diduga Terlibat Pencurian Kelapa Sawit, Oknum Anggota DPRD Tanjabbar Jambi Ditahan 20 Hari

JAMBI - Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berinisial BA.

BA selama ini juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ). Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan dilansir Antara, Senin, 28 Juni mengatakan, penahanan terhadap BA karena diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

Menurutnya, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.

Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, dalam penyelidikan telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi, dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.