Karena Jadi Garda Terdepan, Polri Wajibkan Bhabinkamtibmas Miliki Buku Kontijensi Klaster COVID-19
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada petugas khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro, untuk memiliki buku panduan pedoman kontijensi klaster COVID-19 sebagai upaya penanganan penyebaran virus corona.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Menurut dia, buku panduan tersebut sudah dicetak dan telah didistribusikan ke jajaran polda, polres, polsek se-Indonesia.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Bapak Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Argo dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 27 Juni.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran pandemi yang semakin meluas.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung semangat Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," tuturnya.
Adapun, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto baru saja melakukan peninjauan ke Rusun Nagrak dan Posko PPKM Mikro Semper Barat, Jakarta Utara pada hari ini, Minggu, 27 Juni.
Dalam kunjungan itu, salah seorang petugas yakni Ipda Luluk S yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Cilincing menjelaskan jika Buku Kontijensi Klaster COVID-19 bermanfaat bagi anggota karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.
Baca juga:
- Ingat Ya Bund! Pinjol Resmi Tak Boleh Akses Kontak Pribadi, Foto Apalagi Video, Kata OJK Itu Ilegal
- Ini Alasan Blu BCA Digital, Bank Milik Konglomerat Hartono Bersaudara Ogah Salurkan Kredit dan Pilih Payment sebagai Bisnis Awal
- Kejaksaan RI Dapat Opini WTP, Temuan BPK: Belum Setor Uang Tilang Rp757 Juta
Contoh tersebut adalah penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu, penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.
Kemudian, buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).
"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19," ucap Ipda Luluk S.