Eks Plh Direktur Penyidikan KPK Meninggal karena Sakit
JAKARTA - Eks Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia. Penyidik yang berasal dari Korps Bhayangkara itu menghembuskan nafas terakhir di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 05.30 WIB pada Minggu, 27 Juni.
"Benar, telah berpulang Rahmatullah karena sakit salah satu penyidik terbaik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 27 Juni.
Ardian telah bertugas di komisi antirasuah selama tujuh tahun dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Plh Direktur Penyidikan menggantikan Brigjen Setyo Budiyanto yang mengambil cuti beberapa waktu lalu.
"Semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan juga agar seluruh keluarga almarhum yang saat ini masih sakit diberikan kesembuhan dan juga ketabahan," ungkapnya.
Baca juga:
- 36 Pegawai KPK Bidang Penindakan dan Eksekusi Terjangkit COVID-19, Kegiatan Dibatasi
- Puluhan Pegawainya Terpapar COVID-19, KPK Batasi Pegawainya Bekerja di Kantor
- Pasien COVID-19 RSUD Pasar Minggu Mengamuk Ingin Pulang, Dicegat Satpam Malah Satpamnya Positif
- Efektifitas PPKM Skala Mikro Diragukan, PDIP: Presiden Jokowi Pasti Sudah Mempertimbangkan
Kabar serupa juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Dia meminta semua pihak mendoakan Ardian serta keluarganya yang hingga kini masih dalam kondisi sakit.
"Mohon doa dari senior semua semua agar semua dosa-dosa almarhum diampuni. Mohon doanya juga agar seluruh keluarga almarhum yang masih sakit diberikan kesehatan dan juga ketabahan melewati ujian ini," ungkap Argo.
Sebagai informasi, Kompol Ardian yang pernah duduk sebagai penyidik di KPK dimutasi ke Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 untuk menjabat Pamen di SSDM Polri. Tapi, dia sempat ditunjuk menjadi Plh Direktur Penyidikan KPK.
KPK beralasan, penunjukkan tersebut dapat dilakukan karena Ardian masih menjabat sebagai Kasatgas aktif di KPK dan belum ada surat penghadapan kepada institusi asal.