Selamatkan Kearifan Lokal, Pemprov Bali Bina Petani Arak Buleleng
BULELENG - Pemprov Bali bersama instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para petani arak di Desa Bondalem dan Desa Les Kabupaten Buleleng, sebagai upaya untuk menyelamatkan salah satu kearifan lokal setempat.
"Ini komitmen Bapak Gubernur untuk melindungi arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya agar sejajar dengan minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bali I Wayan Jarta di Buleleng, dikutip Antara, Jumat, 25 Juni.
Menurut Jarta, pembinaan tersebut juga untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Pergub itu merupakan komitmen Bapak Gubernur untuk tidak saja melindungi kearifan lokal, namun juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimilikinya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," sambungnya.
Tim pembina yang terdiri dari unsur Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng itu untuk kesempatan pertama bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem.
Banjar (dusun) Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten Buleleng. Di banjar ini ada sebanyak 50 petani arak yang menggunakan bahan baku air aren (ental).
Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses destilasi menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 hingga 30 persen.
"Seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi Khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jarta.
Baca juga:
Masih di Kecamatan Tejakula, tim juga melakukan pembinaan di Desa Les. Di Desa Les, para petani arak telah memiliki koperasi yang diberi nama "Bali Mula".
Keberadaan koperasi "Bali Mula" ini mendapat apresiasi dari Kadisperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta. Ia berharap koperasi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani arak di Desa Les.
"Sesuai Pergub, koperasi berfungsi mendukung perajin dalam pelindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi dan kerjasama dengan produsen," ujarnya.
Sebelumnya tim dari Pemprov Bali dan instansi terkait juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke beberapa sentra petani minuman fermentasi dan/atau destilasi di Kabupaten Karangasem.