Jual Beli Tantangan Lewat Medsos, 4 Geng 'Sultan' di Cirebon Sepakat Duel Adu Pedang dan Celurit
CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap 20 anggota geng yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Kasus bermula saat masing-masing geng jual beli tantangan di media sosial.
"Ada 20 orang yang kami tangkap dari empat kelompok berandalan anak muda (geng) yang terlibat tawuran," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon dilansir Antara, Jumat, 25 Juni.
Menurutnya, sebanyak 20 remaja tersebut merupakan anggota dari empat geng yang terlibat tawuran pada Minggu, 23 dinihari dan meresahkan warga sekitar.
Ia mengatakan empat geng yang terlibat tawuran itu, di antaranya Jagasatru Famz, Tepak, Sik Asik, dan Sultan. Empat geng ini saling tantang melalui media sosial untuk mengadu kekuatan.
Mereka, ujar Imron, saling serang menggunakan senjata tajam. Setelah bersepakat bertemu di Jalan Petratean, Kota Cirebon.
"Selain menguasai senjata tajam, mereka juga melakukan aksi pengeroyokan di muka umum. Dan dari masing-masing geng juga ada korban luka," katanya lagi.
Baca juga:
- KSB Menggila di Yahukimo Papua: Bunuh 4 Orang Termasuk Kepala Kampung Obaja Nang, 7 Karyawan Ikut Diserang
- KKB Tembak 3 Orang di Yahukimo Papua hingga Tewas, Ada Warga Disandera
- Refleksi 60 Tahun Jokowi: Catatan Bersejarah Sang Presiden dalam Setahun
- Senpi Makarof dan Revolver Diserahkan ke TNI, Rupanya Hasil Rampasan KKB Papua dari Polsek Pirime
Imron menambahkan untuk korban luka juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab niat jahat sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran.
Selain mengamankan 20 tersangka, kata Imron, pihaknya juga menyita sembilan senjata tajam berupa pedang dan celurit.
"Kami juga sita telepon genggam dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan 10 tahun penjara," katanya lagi.