Prokes Diperketat, Masuk Gedung DPR Wajib Tunjukkan Surat Rapid Antigen atau PCR

JAKARTA - Kesetjenan DPR mulai memperketat protokol kesehatan (prokes) bagi tamu yang berkunjung ke gedung DPR, seiring meningkatnya penyebaran COVID-19 di kompleks parlemen. Hingga saat ini ada 105 kasus positif COVID-19 yang menjangkiti anggota dan pegawai DPR.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pengetatan bagi tamu yang berkunjung ke DPR akan dilakukan hingga akhir Juni. Nantinya, setiap tamu datang, akan dimintai surat bebas COVID-19 melalui hasil rapid antigen atau PCR.

"Semua tamu akan diperiksa untuk melihat antigen yang 24 jam atau PCR 2x24 jam," ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 23 Juni.

Selain membawa surat hasil rapid test bebas COVID-19, kata Indra, tamu yang diizinkan masuk juga akan dimintai keterangan keperluan. Hal ini dilihat seberapa penting agenda yang dituju.

"Semua tamu juga sudah diarahkan yang tidak memiliki urgensi tinggi kami minta sementara tidak ada di lingkungan parlemen. Atau kami akan tolak masuk," tegas Indra.