Alasan Habib Bahar Dipenjarakan Lagi Setelah Beberapa Hari Bebas

JAKARTA - Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Padahal, Habib Bahar baru bebas beberapa hari karena program asimilasi pencegahan penularan COVID-19. Dia dijemput dari Pondok Pesantren Tajur Awalin, Kampung Poktua, Pabuaran, Bogor pagi tadi.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa kliennya kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Tapi, dia mengaku belum mengetahui alasan Habib Bahar ditahan lagi. Demikian terkait adanya dugaan pelanggaran program asimilasi.

"Saya belum tahu (ada pelanggaran aturan, red)," kata Ichwan kepada VOI, Selasa, 19 Mei.

Guna mengetahui hal itu, saat ini dia mengaku sudah berada di Lapas Gunung Sindur. Namun, dia belum bisa bertemu dengan kliennya. "Saya belum masuk (ke Lapas, red)," singkat Ichwan.

Sementara Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkap dibawanya Habib Bahar ke lapas karena program asimilasinya dicabut. Hal itu berdasar penilaian Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang mengawasinya.

Dari pengawasan itu, Habib Bahar bin Smith dianggap melanggar tiga aturan selama menjalani program asimilasi. Salah satunya soal mengindahkan arahan atau bimbingan petugas dari Bapas Bogor.

"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah," ucap Reynhard.

Kemudian, alasan kedua karena Habib Bahar ikut dalam kegiatan dan terlibat langsung dengan berceramah yang mengandung konten provokatif atau menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah. Hal ini tentunya melanggar aturan asimilasi yang sebelumnya di dapatkan.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkap Reynhard.

Terakhir, dengan terlibat dalam kegiatan ceramah, Habib Bahar juga disebut melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang. Sehingga, berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

"Melanggar aturan PSBB dalam kondisi Darurat COVID-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," pungkas Reynhard.

Atas perbuatannya itu, Habib Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan sanksinya dicabut asimilasinya serta dimasukkan kembali ke dalam lapas. Habib Bahar akan menjalankan sisa pidananya di lapas karena program asimilasi terhadap dirinya dicabut.

Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.  

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.