Polri Turun Tangan Kasus Adelin Lis, Selidiki Penerbitan Paspor Palsu
JAKARTA - Polri turun tangan menyelidiki kasus penggunaan paspor palsu yang digunakan Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi. Paspor itu digunakan saat akan pergi ke Singapura.
"Sedang berjalan, kita lidik (selidiki)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 21 Juni.
Dalam proses penyelidikan, tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum bekomunikasi dengan Liaison Officer (LO) di Singapura. Tak lupa, koordinasi dengan pihak Imigrasi juga dilakukan.
"Kita akan koordiansi dengan Imigrasi untuk dalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan, dibuat dimana, bagaimana proses penerbitannya," kata dia.
"Kami tunggu pelimpahan masalah pasport yang bersangkutan dari Kejagung (dengan koordisnasi pelaksanaannya)," sambung Agus.
Diberitakan sebelumnya, Adelin Lis berhasil dipulangkan pada Sabtu, 19 Juni. Kejaksaan Agung memboyongnya dari Singapura dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai Garuda Indonesia.
Baca juga:
- Pemerintah Bakal Siapkan Tempat Isolasi Terpusat, Menkes: Pemenuhan Makanan Dilakukan Gotong Royong
- COVID-19 Menggila, Dinkes Jakarta: Ruang Isolasi Terisi 90 Persen, ICU 81 Persen
- Gibran Rakabuming Raka: Pelaku Perusakan Makam di Solo Segera Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku
- Gandeng BW dan Febri Diansyah, Denny Indrayana Resmi Gugat Pilgub Kalsel ke MK
Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Saat itu dia merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia yang telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Selain itu, Adelin Lis juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi 2,938 juta dolar Ameriksa Serikat.
Adelin kabur dari Indonesia sejak November 2007. Pada 2018, ia ditangkap oleh otoritas Singapura atas kasus pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura lantas menghukumnya membayar denda 14 ribu dolar Singapura dan dideportasi.