Bersih-bersih COVID, Kapolri Sigit Tindak Tegas Pelanggar Prokes di Zona Merah
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di provinsi yang masuk dalam zona merah. Pemberian sanksi ini sebagai efek jera dan upaya menekan penyebaran COVID-19.
Sanksi tegas ini buntut disepakatinya kebijakan pengurangan aktivitas masyarakat sebanyak 75 persen.
"Kemudian terkait dengan penegakan aturan atau penegakan hukum di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat," ucap Sigit kepada wartawan, Senin, 21 Juni.
"Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," sambungnya.
Kemudian, Sigit juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat. Sehingga, kasus positif di daerah yang masuk zona merah akan turun.
"Harapan kita ini betul-betul bisa dilaksanakan dan himbauan kami untuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah ini juga perlu disosialisasikan," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, Kenaikan kasus aktif COVID-19 belakangan ini menempatkan Indonesia dalam keadaan tidak baik-baik saja. Kasus Corona di tanah air mengalami kenaikan drastis, tertinggi sejak akhir Januari 2021.
Satgas COVID-19 mencatat per 19 Juni, Indonesia menyumbang 22.350 kasus aktif COVID-19 dalam kurun waktu enam hari terakhir. Satgas menyayangkan kasus aktif kembali meningkat drastis setelah sempat menurun di Februari 2021.
"Mulai per 18 Juni kasus aktif Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia, jadi saat ini kita sudah di angka 6,87 persen, dunia hanya 6,5 persen. Sedangkan angka kesembuhan kita berada di 90,38 persen sementara dunia 91,33 persen," ujar Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah dalam rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu, 20 Juni.
"Jadi kalau kita lihat dalam waktu 16 hari terakhir mulai terjadi kenaikan terus menerus sejak tanggal 3 Juni sampai 19 Juni dengan kenaikan 41.300 kasus aktif atau kenaikan sebesar 43,7 persen," sambungnya.
Dewi menjelaskan, kasus aktif COVID-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 135 ribu dari semula angkanya berada di 94 ribu. Karenanya, ia meminta hal ini harus menjadi perhatian bersama untuk kembali melihat strategi pengendalian pandemi COVID-19.
"Dari 94 ribu, saat ini kasus aktif kita sudah mencapai 135 ribu dan ini adalah kondisi yang harus sama-sama kita pahami, ini lampunya sudah lampu merah," jelasnya.
Dari data yang dihimpun Satgas COVID-19, Dewi menyebut hanya ada 11 provinsi yang mencatat penurunan kasus aktif Corona. Sementara 23 provinsi lainnya mencatat peningkatan kasus aktif COVID-19.
Selama satu bulan terakhir, terhitung sejak 31 Mei 2021, ada 7 provinsi yang mencatat lonjakan kasus aktif COVID-19 tertinggi di Indonesia termasuk DKI Jakarta.