2 Buron Kasus Pemerasan Isu Perselingkuhan Ditangkap, Satu Orang Eks Napi Penganiayaan
JEMBER - Polisi menangkap dua buronan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Keduanya berinisial TO (40) dan AG (45).
Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dua rekannya lebih dulu ditangkap. Mereka berkomplot memeras korban Rrp17 juta dengan isu perselingkuhan dengan ancaman mempublikasikan ke media massa.
“Kmi kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Kamis, 17 Juni.
Dalam kasus pemerasan ini, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban. Tersangka TO dan AG juga menerima sejumlah uang dari korban.
"Sesuai catatan kepolisian, tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 tahun terkait kasus penganiayaan," imbuh Mahardika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain TO dan AG, polisi sebelumnya menangkap ME dan MA. MA (41) merupakan residivis kasus pemerasan dan pernah dihukum pada tahun 2017.
Tersangka lainnya berinisial ME yang pernah terlibat pencurian sepeda motor dan kasusnya ditangani Polsek Sumbersari.
"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Kompol Mahardika.
Baca juga:
Pemerasan terjadi di wilayah Wuluhan dan Jenggawah pada tanggal 11-12 Juni. Tersangka MA meminta imbalan uang Rp17 juta.
Modusnya pelaku mengaku mengetahui korban selingkuh karena keluar dari hotel bersama seseorang.
"Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media,” ujarnya.