Pedagang Ikan Keliling yang Jambret Kalung Emas Balita di Magelang Ditangkap

MAGELANG - Polres Magelang mengungkap kasus jambret kalung emas balita yang sedang bermain sepeda. Pelaku jambret ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, menyebutkan pelaku yang ditangkap merupakan penjual ikan keliling.

“Tersangka berinisial R alias Opik (32) warga Dusun Kembangan,” kata Alfan dikutip dari keterangan Humas Polri, Selasa, 15 Juni.

Alfan mengatakan kejadian jambret kalung emas balita terjadi pada Sabtu, 12 Juni pagi. Pelaku menarik paksa kalung emas lalu kabur. 

Kejadian ini dilaporkan ibu korban ke Polsek Mertoyudan. Dari sini polisi menyelidiki pelaku. 

Pada Minggu, 13 Juni pagi, pelaku ditangkap polisi. Kalung emas balita yang dijambret yang sudah dijual ikut disita.. 

“Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasnya.