Pedagang Ikan Keliling yang Jambret Kalung Emas Balita di Magelang Ditangkap
MAGELANG - Polres Magelang mengungkap kasus jambret kalung emas balita yang sedang bermain sepeda. Pelaku jambret ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, menyebutkan pelaku yang ditangkap merupakan penjual ikan keliling.
“Tersangka berinisial R alias Opik (32) warga Dusun Kembangan,” kata Alfan dikutip dari keterangan Humas Polri, Selasa, 15 Juni.
Alfan mengatakan kejadian jambret kalung emas balita terjadi pada Sabtu, 12 Juni pagi. Pelaku menarik paksa kalung emas lalu kabur.
Kejadian ini dilaporkan ibu korban ke Polsek Mertoyudan. Dari sini polisi menyelidiki pelaku.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 DKI Melonjak, Jokowi Perintahkan Anies Hingga Kapolda Sering Turun ke Lapangan
- 22 dari 34 Provinsi Alami Kenaikan Kasus COVID-19 Minggu Ini, Paling Banyak di Wilayah Jawa
- Kelompok Teroris Riau Berperan Sembunyikan Buronan dari Densus 88
- Prabowo Subianto Selalu Menang di Survei, Tapi Pemilih Milenial Unggulkan Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil
Pada Minggu, 13 Juni pagi, pelaku ditangkap polisi. Kalung emas balita yang dijambret yang sudah dijual ikut disita..
“Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasnya.