Sepadan, Ayah yang Perkosa Anak di Banjarmasin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tuntutan 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung.
"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, dilansir Antara, Selasa, 15 Juni.
Dikatakannya, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berinisial AS (46) warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu sudah sepadan dengan perbuatannya.
"Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya," ujar Kasi Pidum yang akrab dengan awak media itu.
Denny juga mengatakan, untuk vonis hukuman terhadap terdakwa semua tergantung hakim, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya menyampaikan dan membacakan tuntutan.
Baca juga:
- COVID Melonjak, Luqman Hakim Minta Pesiden Jokowi Turun Tangan Pimpin Suksesi Program Vaksin
- Efektivitasnya lebih dari 90 Persen, Vaksin COVID-19 Novavax Siap Diproduksi
- Varian Delta Asal India Muncul di Jakarta, Dinkes: Mudah Menular, Gejala Berat atau Lebih Mematikan
- Perpanjang PPKM Mikro, Anies Baswedan: Ibu Kota Memerlukan Perhatian Ekstra
Menurut dia, apabila nanti hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Terdakwa melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa, 12 Januari malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban tidur di sebelah tersangka.
Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.