Jaksa Sebut Belum Terima Berkas Putusan Banding Pinangki Sirna Malasari
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mengambil langkah atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusan itu, massa hukuman Pinangki Sirna Malasari dikurangi 6 tahun yang pada awalnya 10 tahun penjara.
"Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 15 Juni.
Nantinya setelah menerima berkas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lanjut Budi, pihaknya akan mempelajari secara mendalam terlebih dahulu.
Barulah kemudian menentukan langkah selanjutnya. Jaksa masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan banding tersebut melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"JPU akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," tandas Budi.
SEE ALSO:
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.