Bahlil Ngeluh nih Pak Jokowi, Katanya UMKM di Indonesia Belum Dapat Dukungan Maksimal dari Pemerintah dan Perbankan
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air masih terhambat. Menurut dia, hal ini karena kurangnya dukungan dari pemerintah maupun perbankan.
Lebih lanjut, Bahlil berujar karena kurangnya dukungan terhadap pelaku UMKM, jumlah pelaku usaha ini masih banyak yang berada di dalam sektor informal.
"Ternyata, ada 53 persen dari total unit usaha UMKM masih informal. Sehingga syarat mutlak yang diinginkan perbankan belum bisa terpenuhi," ucapnya dalam diskusi virtual, Senin, 14 Juni.
Karena itu, Bahlil mengatakan kehadiran Kementerian Investasi tidak hanya bertugas untuk mengurus usaha yang besar dan asing saja. Namun, juga untuk mendukung pengembangan UMKM. Kata dia, pemerintah harus terus mengupayakan agar jumlah porsi kredit untuk UMKM dapat mencapai 30 persen di tahun 2024.
Lebih lanjut, Bahlil berujar sehebat apapun kreativitas UMKM namun tidak didukung dengan kebijakan afirmasi dalam pembiayaan. Maka, kata dia, tidak akan maksimal perkembangan UMKM.
"Saya pikir tidak bisa maksimal," tegasnya.
Baca juga:
- Tren Investasi Pindah ke Malaysia, Anggota Komisi VI Fraksi PDIP Minta Bahlil Lobi Korsel dan Jepang
- Indef Sebut Target Investasi Indonesia yang Dicanangkan Jokowi ke Bahlil Seharusnya Bisa Rp950 Triliun, Apa Alasannya?
- Bahlil Curhat ke DPR: BKPM Naik Level Jadi Kementerian tapi Anggarannya Disunat, Beginilah Jadi Abdi Negara
- Bahlil Ingin Bangun Kawasan Industri di Lebak, Bupati Siapkan 3.000 Hektare Lahan
Dari data yang diterima pada tahun 2019, kata Bahlil, tercatat total kredit sebesar Rp6.000 triliun. Sementara itu, dari jumlah tersebut Rp5.700 triliun untuk kredit investasi dalam negeri dan Rp300 triliun untuk luar negeri.
Sementara, dari porsi Rp5.700 triliun dana kredit investasi dalam negeri, khusus untuk UMKM tidak lebih dari Rp1.127 triliun atau 18,2 persen.
Karena itu, kata Bahlil, pemerintah menjalankan Undang-undang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan perizinan, menggratiskan biaya sertifikasi halal dan sejumlah kemudahan lainnya. Hal ini diharapkan turut mendorong UMKM dari usaha informal menjadi formal.
"Tugas kami di Kementerian Investasi atas arahan presiden adalah bagaimana yang informal ini bisa diformalkan. Sekarang, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, UMKM benar-benar diberikan karpet merah," jelasnya.