Investasi Ilegal Marak di Indonesia, Catatan OJK Kerugian Masyarakat dari 2011-2021 Capai Rp117,4 Triliun
JAKARTA - Investasi ilegal di Indonesia terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021 telah menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat sebesar Rp117,4 triliun.
"Sepuluh tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai sebesar itu. Ini belum yang tidak melaporkan. Kejadian ini memang berulang terus," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Solo dilansir Antara, Jumat, 11 Juni.
Pelaku maupun korban berasal dari berbagai kalangan dan tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka. Salah satu alasan masih banyak korban dari investasi ilegal adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.
Investasi ilegal ini terjadi dengan melibatkan keluarga. Maksudnya, bila ada anggota keluarga yang sudah mengikuti investasi ilegal kemudian mengajak anggota keluarga lain untuk masuk.
"Karena yang disasar ini lingkungan tertentu, pelaku tidak harus orang pintar dan korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis," katanya.
Baca juga:
- Soal 'Puan Maharani Teh Botol Sosro,' di Pilpres 2024, PDIP: Itu Pendapat Pribadi
- Anies Baswedan-Ridwan Kamil Salat Subuh Bareng di Sumedang, Bahas Apa?
- Usai Salat Subuh Bareng Ridwan Kamil, Anies Ikut Panen Padi di Sumedang
- Gelar Profesor Kehormatan Megawati Ada Kaitan dengan Prabowo, Gerindra: Sah Saja
Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat, salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah selalu memegang dua prinsip, yaitu logis dan legal.
"Legal artinya memastikan status perizinan jelas dan logis artinya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selama ini kan diiming-imingi kaya dan dapat uang cepat," katanya.
Meski demikian, katanya, hingga saat ini masih ada permasalahan penegakan hukum pada kasus investasi ilegal, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari sisi pelaku adalah sering tidak semua pelaku diproses hukum, selain itu mereka tidak jarang mengganti entitas baru.
"Sedangkan dari sisi korban, sering mereka tidak melapor karena malu, kerugian kecil, atau karena takut diteror. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang dilakukan terus-menerus," katanya.