Pemilik Narkoba di Aceh Dibekuk Kucing Hitam, Tak Berkutik hingga Buang Rokok Isi Sabu

JAKARTA - Tim Kucing Hitam Satresnarkoba Polres Simeulue, Aceh menangkap pemilik sabu. Pemuda berinisial MR (21) diciduk saat berada di tambatan perahu nelayan di Desa Amaiteng Mulia, Simeulue Timur.

Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu JH Sialagan mengatakan, penangkapan MR dilakukan pada Sabtu, 5 Juni. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga soal penggunaan narkoba. 

“Warga resah dengan aktivitas tersangka  dan langsung melaporkan ke personel tim Kucing Hitam,” kata Sialagan dikutip dari keterangan Humas Polri, Kamis, 10 Juni. 

Dari laporan warga, tim Kucing Hitam melakukan penyelidikan. Tersangka MR diketahui berada di lokasi tambatan desa hingga akhirnya diciduk. 

“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka MR sempat membuang sebuah bungkusan rokok yang berisikan sabu. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR, kemidian langsung diamankan ke Mapolres Simeulue,” ujar Silagan.

Dari pengakuan MR, sabu ini diperoleh dari JND alias Black yang kini diburu polisi. 

Sedangkan tersangka ditahan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat 1,10 gram sabu. Ada juga handphone disita terkait transaksi sabu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.