Karut-Marut BPJS Kesehatan
JAKARTA - Di tengah pandemi COVID-19 yang menyulitkan, pemerintah malah seakan memperkeruh keadaan dengan menghapus Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, besaran iuran pun masih simpang siur tanpa payung hukum yang jelas. Padahal kesehatan masyarakat selalu digembar-gemborkan menjadi prioritas.
Akhir-akhir ini, ada keluhan dari peserta PBI BPJS Kesehatan dengan penyakit gagal ginjal. Mereka mengeluhkan terhambatnya proses cuci darah. Hal ini dikarenakan oleh status peserta BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan.
Selain hal di atas, BPJS Kesehatan juga masih bermasalah dengan iuran BPJS. Menurut keputusan MA, iuran BPJS Kesehatan batal dinaikkan sejak 31 Maret. Namun hingga 5 Mei, masih ada laporan bahwa peserta mendapat tagihan dengan tarif yang tetap dinaikkan.
Siniar VOI kali ini akan membahas secara jelas tentang betapa kacaunya pengelolaan BPJS Kesehatan. Silakan tekan tombol dengarkan dan biar kami yang bercerita untuk Anda.