Positivity Rate COVID-19 di Atas 5 Persen, KPAI: Sekolah Jangan Dibuka
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan positivity rate COVID-19 di atas 5 persen tidak menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sebab, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan daerah COVID-19 terkendali jika positivity rate atau hasil positif dari jumlah spesimen yang diperiksa di bawah 5 persen.
"Presiden jelas menekankan pada kondisi wilayahnya sudah terkendala atau angka postivity ratenya sudah rendah. Kalau KPAI menyarankan sekolah tidak buka di wilayah yang positivity rate diatas 5 persen," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada VOI, Kamis, 10 Juni.
Sementara, pada daerah dengan positivity rate di bawah 5 persen, KPAI KPAI mendorong sekolah tatap muka dibuka dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan Jokowi.
Baca juga:
- Komnas HAM Bakal Cecar Komisioner KPK dengan 30 Pertanyaan
- Balas Kapitra Ampera, Komnas HAM: Berdasarkan UU, Kami Berhak Panggil Siapa pun
- Tuding TWK Novel Baswedan Dkk Tunggangan Demi Kepentingan Politik, Ferdinand: Komnas HAM Jangan Dungu!
- Jaksa Hadirkan Ketua DPC PDIP Kendal untuk Dalami Aliran Dana di Kasus Bansos
Jokowi menginstruksikan belajar tatap muka dilakukan secara terbatas, yakni satu kelas hanya diisi 25 persen dari jumlah siswa. Lalu, maksimal pembelajaran 2 jam dan 1 minggu hanya 2 kali pertemuan.
Sebab, menurut Retno, hak hidup anak adalah nomor satu, hak sehat nomor dua, dan hak pendidikan nomor tiga.
"Kalau anaknya masih sehat dan hidup maka ketertinggalan materi pelajaran masih bisa dikejar. Kalau anaknya sudah dipinterin terus sakit dan meninggal, kan sia-sia," ungkap Retno.
Lebih lanjut, Retno menyebut KPAI menemukan masih ada 20,46 persen sekolah yang belum siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli mendatang.
Hal ini berdasarkan hasil pengawasan KPAI pada 42 sekolah di 12 kabupaten/kota, 7 provinsi. Periode pengawasan dilakukan sepanjang bukan Januari sampai Juni 2021.
Ketujuh Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat dan Banten.
12 kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kota Batam, kabupaten Ketapang, Pangandaran, Pandeglang, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Cimahi, Kota Bandung, kabupaten Wonosobo, dan kabupaten Mojokerto.
"Adapun hasilnya menunjukkan kesiapan PTM yang mencapai 79,54 persen, dan yang belum siap hanya 20,46 persen," ujar Retno.