Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Viral di Kemayoran

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua pria berinisial SS (26) dan ASA (23) sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang viral di media sosial.

Pengeroyokan terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, tepatnya di depan SPBU Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 24 Mei sekitar pukul 03.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian setelah beredarnya video amatir aksi kekerasan di media sosial.

“Pada saat video itu viral, belum ada pihak korban yang melapor. Oleh karena itu, kepolisian melakukan gerak cepat melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan hingga identitas korban berhasil diketahui,” kata Roby, Rabu 27 Mei 2026.

Setelah identitas korban diketahui, polisi meminta korban membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan, insiden tersebut melibatkan empat orang pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Dari hasil pemeriksaan, insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya, EBTW, hendak mengisi bahan bakar di SPBU setempat. Saat itu, keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.

Berniat melerai pertikaian, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA.

"Melihat rekannya dianiaya, FMS berusaha membantu, namun ikut menjadi korban pengeroyokan," jelas Roby

Roby mengungkapkan, kedua pelaku yakni SS (26) dan ASA 23, telah menyerahkan diri. Menururtnya penyerahan diri kedua tersangka merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian.

“Melalui pendekatan tersebut, pihak keluarga dan tokoh masyarakat diimbau agar para pelaku bersikap kooperatif. Akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa dini hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pengeroyokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun, tergantung tingkat luka yang dialami korban.

"Kami masih melakukan penyidikan lanjutan sambil menunggu hasil visum et repertum korban," pungkasnya.