Polisi Proses Hukum Perempuan Penganiaya di Jaklingko Usai Hasil Uji Klinis Rampung

JAKARTA - Kepolisian segera memberi hukuman kepada pelaku berinisial NS (30) yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir,tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, inisial B (27) setelah keluarnya hasil uji klinis.

"Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos(Dinas Sosial DKI) melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dilansir ANTARA, Sabtu, 23 Mei.

Dia menegaskan selama menunggu hasil uji klinis, pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

Setelahuji klinis selesai dilakukan, pelaku kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporapabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Kalau seandainya ada hal yang ditemukan, yang sekiranya kurang pas, yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat, bisa segera laporkan kepada kami, pihak kepolisian, melaluicall center110," ujar Seala.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan Jaklingko, saat melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketika kendaraan itu melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Pelaku kemudian meminta penumpang lain untuk membantu melakukantapkartu pembayaran elektronik, namun mesin sempat mengalami gangguan (error).

Setelah kartu elektronik itudigunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku menarik kartu itu dari tangan korban secara kasar.

Tak lama kemudian, saatkorban turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban.

Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun.

Korban lalu melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).

Kasus penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.

Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.