Perusahaan Keluarga Konglomerat Mochtar Riady Jual 650 Juta Saham Multipolar Senilai Rp292 Miliar, Kenapa?

JAKARTA - PT Inti Anugerah Pratama, yang merupakan pengendali PT Multipolar Tbk (MLPL), menjual kepemilikan saham di MLPL sebanyak 650 juta saham. Inti Anugerah Pratama adalah perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Riady, pendiri Lippo Group.

Dalam keterbukaan informasi MLPL di laman Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu 9 Juni, Direktur Utama Inti Anugerah Pratama Eddy Harsono Handoko mengatakan penjualan itu dilakukan pada 3 Juni lalu di harga Rp 450 per lembar saham.

Dengan demikian, nilai penjualan 650 juta saham MLPL tersebut senilai Rp292,50 miliar. Adapun jumlah saham Inti Anugerah di MLPL menjadi 10.780.066.906 (73,64 persen) dari sebelumnya 11.430.066.906 saham (78,08 persen).

"Tanggal transaksi 3 Juni 2021, harga Rp 450/saham, tujuan dari transaksi yakni divestasi dan status kepemilikan saham langsung," kata Eddy.

Agustus tahun lalu, Inti Anugerah yang juga pemegang saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menambah porsi kepemilikan saham di LPKR.

Berdasarkan data Laporan Perubahan Kepemilikan Saham yang disampaikan PT Sharestar Indonesia, disebutkan per 30 Juli 2020 saat itu, terjadi perubahan porsi kepemilikan saham LPKR.

Inti Anugerah Pratama melakukan pembelian saham total sebanyak 1 miliar saham sehingga porsi perusahaan di LPKR menjadi 26,15 persen atau sebanyak 18.557.156.727 saham, dari sebelumnya 24,76 persen atau sebanyak 17.557.156.727 saham.

Terkait dengan penjualan saham MLPL ini, tidak disebutkan penjualan saham ini diserap oleh investor mana. Adapun saham MLPL pada, Selasa 8 Juni kemarin dihentikan sementara perdagangan (suspensi) oleh Bursa, untuk perdagangan di pasar reguler dana pasar tunai.

Pemberhentian perdagangan saham ini akan diberlakukan hingga pemberitahuan bursa berikutnya. Kebijakan untuk menghentikan sementara perdagangan ini disebabkan karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perusahaan milik grup Lippo tersebut.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis surat yang ditandatangani oleh P.H Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Yayuk Sri Wahyuni.