Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan pengembang properti milik konglomerat Mochtar Riady, PT Lippo Karawaci Tbk optimis mampu memperbaiki kinerjanya tahun ini setelah di tahun 2020 lalu mengalami rugi hingga Rp8,89 triliun. Keyakinan emiten bersandi saham LPKR itu seiring dengan peningkatan penjualan.

CEO Lippo Karawaci John Riady mengatakan meski dilanda pandemi COVID-19, tahun 2020 merupakan tahun yang baik bagi bisnis properti perseroan, di mana pendapatan prapenjualan (marketing sales) mencapai Rp2,67 triliun, naik 45 persen (yoy).

"Pada 2020 titik balik bisnis properti yang divalidasikan oleh suksesnya peluncuran unit di Lippo Village. Seluruh unit yang ditawarkan dalam acara peluncuran habis dalam kurun waktu beberapa jam," ujar anak Mochtar Riady ini dalam siaran pers, dikutip Kamis 20 Mei.

Pada lini pendapatan berulang atau recurring income, RS Siloam di bawah PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menunjukkan pertumbuhan EBITDA yang kuat yang didukung oleh perbaikan margin, berkat bantuan dokter dan perawat yang berada di garda terdepan dalam mengatasi COVID-19.

"Meski bisnis pendapatan berulang kami yang lain mengalami dampak buruk akibat dari pandemi COVID-19, kami sudah mulai bisa melihat pemulihan bisnis serta kehidupan yang mendekati normal," ungkap John.

Pada tahun 2021, LPKR menargetkan pra penjualan sebesar Rp3,5 triliun yang diharapkan dapat dicapai dengan beberapa peluncuran rumah tapak yang baru.

Sebagai informasi, pendapatan LPKR turun 3 persen yoy menjadi Rp11,97 triliun pada 2020 dari Rp12,32 triliun pada 2019, dengan laba bruto pada 2020 sebesar Rp4,29 triliun turun dibandingkan dengan Rp4,60 triliun pada tahun sebelumnya.

Lippo Karawaci pun mencatatkan rugi bersih Rp8,89 triliun pada 2020, dibandingkan rugi bersih sebelumnya Rp1,98 triliun. LPKR membukukan EBITDA tahun 2020 sebesar Rp1,90 triliun, tumbuh 47 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya Rp1,30 triliun.

Pertumbuhan EBITDA memberikan dampak positif sebesar Rp633 miliar pada penghasilan tahun 2020. Berbagai stimulus industri properti dari pemerintah seperti pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelonggaran loan to value (LTV) dinilai akan menguntungkan LPKR.