Jakarta Tetap Ibu Kota, Pengamat Nilai Penetapan IKN Harus Dikaji Ulang

JAKARTA- Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai ibukota baru harus dikaji ulang, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Jakarta masih ibu kota negara.

Menurutnya, keputusan MK tersebut layak disambut gembira karena penetapan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah. Ia menyebut, penetapan lokasi IKN di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara lebih didasarkan selera Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih Presiden.

"Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah dapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN," ujar Jamiluddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei.

Jamiluddin menerangkan, kalau itu Jokowi setelah menyebut lokasi IKN, lalu meminta justifikasi ke DPR. Tujuannya agar lokasi IKN disetujui. Padahal, menurutnya, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN.

"Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi," terangnya.

Hal yang sama juga terhadap DPR RI. Jamiluddin menilai, tidak ada mandat dari rakyat untuk menyetujui lokasi IKN.

"Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara," katanya.

Sebagai negara demokrasi, Jamiluddin menilai, seharusnya penetapan IKN melibatkan langsung rakyatnya. "Rakyat seharusnya ditanyakan apalah ingin IKN dipindahkan ? Kalau ingin, di mana lokasi IKN yang dikehendaki ?," ucapnya.

Untuk mendapat jawaban itu, kata Jamiluddin, seharusnya dilakukan referendum. "Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR," sebutnya.

Karena itu, Jamiluddin menilai, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menunda mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN, termasuk menunda pembangunan IKN.

"Prabowo perlu mengetahui dahulu suara rakyat apakah memang ingin IKN pindah ? Kalau ya, apakah memang ingin IKN pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara?," katanya.

"Kalau jawaban ya, barulah Presiden mengeluarkan Keppres perpindahan IKN. Namun bila rakyat tidak menginginkan, Presiden seyogyanya mengikuti kehendak rakyat. Dengan begitu, IKN harus tetap di Jakarta. Itu harus dilakukan kalau memang perpindahan IKN dilakukan secara demokratis, sebagaimana amanah konstitusi," sambung Jamiluddin.