Lagi dan Lagi! Kafe Camden Bar Cikini Langgar Prokes, Dapat Teguran Tertulis dari Polisi

JAKARTA - Aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP menggrebek kafe Camden Bar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM mikro.

"Kami berikan teguran tertulis," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Selasa, 8 Juni.

Yonky menyebut, Camden Bar terbukti melanggar protokol kesehatan karena beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Selain itu, banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak. 

Akibatnya, Camden Bar dipaksa tutup saat itu dan pengunjung dibubarkan.

"Kami melaksanakan imbauan kepada masyarakat yang berkumpul supaya pulang kerumahnya masing-masing guna memutus rantai penyebaran," ujar Yonky.

Selain itu, aparat juga menyisir kawasan lain dan menemukan tempat yang juga melanggar portokol kesehatan, yakni Cafe Gaul dan kawasan kuliner di Sabang, Menteng.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan Patroli dan membubarkan  anak motor yang masih nongkrong untuk membubarkan diri  terutama di kawasan Menteng. "Ada yang disanksi diberikan surat teguran dan sanksi sosial menyapu jalan," tutur dia.

Sebagai informasi, Camden Bar juga pernah terbukti melanggr protokol kesehatan karena masih beroperasi sekitar pukul 00.45 WIB. Hal ini terungkap saat patroli aparat kepolisian pada Minggu, 10 Januari lalu.

Saat itu, 176 pengunjung Camden Bar Menteng dibubarkan karena melanggar aturan PSBB transisi. Polisi juga saat itu menyita sejumlah barang bukti seperti struk pembelian, alat penghitung pengunjung, dan data rekaman CCTV di lokasi.