KPI Siapkan Sanksi Denda untuk Siaran TV Tak Sesuai Regulasi
JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan pihaknya menggodok aturan sanksi denda baik untuk siaran televisi maupun radio yang tidak mengikuti aturan regulasi.
Agung menjelaskan pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat. Tujuan sanksi agar dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan penyiaran.
"Jadi KPI coba aktifkan kembali (aturan denda untuk pelanggaran penyiaran)setelah beberapa waktu ini mengkoordinasikannya dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan agar KPI boleh menerbitkan denda dan itu nantinya akan masuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Agung dikutip Antara, Senin, 7 Juni.
Nantinya pemberian denda kepada pelaku pelanggaran penyiaran itu akan berlandaskan pada tiga aturan yang sudah ada sebelumnya di antaranya pasal 55 UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 465 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2021 dan pasal 86 ayat 2 PP 46/2021.
Ada pun denda paling maksimal untuk siaran yang isi siarannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku mencapai Rp1 miliar untuk televisi sedangkan untuk radio mencapai Rp100 juta.
Agung menyebutkan untuk sanksi administratif denda tidak akan bisa dikenakan pada penyiaran berbasis komunitas.
Sanksi denda merupakan peningkatan sanksi pada subyek yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Hanya iklan rokok yang tayang di jam produktif bisa langsung dikenakan sanksi denda oleh KPI.
Agung menyebutkan untuk sanksi denda bagi para pelanggar siaran bisa diberlakukan, KPI harus terlebih dahulu dimasukan ke dalam peraturan perundangan-undangan mengenai PNBP.
Untuk mengakomodir hal itu, rencananya Kementerian Kominfo akan membuat Rancangan PP untuk penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.
Pemberian sanksi denda juga akan dinilai dari cakupan program siarannya apakah lokal, relai regional, atau relai nasional.
Baca juga:
Selain itu juga waktu tayang ikut mempengaruhi mulai dari jam produktif (05.00- 19.00 WIB), nonproduktif (22.00-05.00 WIB), atau di prime time (19.00-22.00).
“Jadi misalnya pelanggarannya terjadi di jam produktif tapi siarannya regional, itu dendanya lebih kecil dibanding yang pelanggaran nasional dan di jam prime time,” ujar Agung.
Selain menyiapkan sanksi denda administratif, KPI juga menyiapkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diharapkan selesai akhir tahun 2021 atau pada 2022, menyiapkan promosi dan sosialisasi Analog Switch Off (ASO), dan menyiapkan blue print penggunaan kecerdasan buatan untuk melakukan pengawasan siaran menyonsong televisi digital.