KPK Terus Usut Penerimaan Uang oleh Nurdin Abdullah dari Kontraktor Proyek
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penerimaan uang yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dari beberapa pihak.
Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut.
"H. Haeruddin, wiraswasta, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK, Senin, 7 Juni.
Selain memeriksa Haeruddin, dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolda Sulsel, penyidik juga memeriksa PNS bernama Tasyrif Hakim. Sebagai saksi, dia didalami penerimaan penghasilan resmi Nurdin Abdullah saat menjabat sebagai gubernur.
KPK juga sebenernya akan memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Muhammad Nusran yang merupakan dosen dan seorang wiraswasta yaitu Nuwardi Bin Pakki.
Hanya saja, Nusran mengonfirmasi tidak hadir dan akan dipanggil kembali pada Rabu, 9 Juni. Sementara Nurwardi mangkir dari panggilan penyidik.
"Nuwardi Bin Pakki, wiraswasta tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.
Ali juga memaparkan penyidik juga terus mendalami aliran uang dari Nurdin ke pihak lainnya. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua orang sebagai yaitu Eka Safitri yang merupakan karyawan swasta dan Virna Ria Zalda yang merupakan pihak swasta.
Pemeriksaan ini digelar pada Jumat, 4 Juni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," ungkap Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy.
Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Akibat perbuatannya Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.