Polri Proses Pengembalian Aduan ICW Soal Firli Bahuri

JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memproses pengembalian dokumen laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan gratifikasi dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. 

Pengembalian itu dilakukan karrena persoalan dugaan gratifikasi sudah pernah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sudah diproses (pengembalian dokumen)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 7 Juni.

"Pertimbangannya adalah bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal," sambungnya.

Namun saat ditanya mengenai aduan ICW yang berunsur pidana, Rusdi menyebut karena adanya unsur itu maka laporan harus didalami. 

"Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah kalau toh dilaporkan segala macam itu perlu ada pendalaman-pendalaman ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan jadi perlu pendalaman lagi," kata dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto menyebut bakal menyerahkan dokumen aduan ICW ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polri, tegas Agus, tak ingin terlibat dalam persoalan tersebut.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (dalan sidang etik)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni.

Selain itu, Komjen Agus mengatakan saat ini Polri akan fokus untuk menangani pencegahan penyebaran COVID-19. Kemudian, membantu pemulihan ekonomi yang terus merosot di masa pandemi.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," tegas Agus.