Optimalkan Konten, KPID Banten Ajak Lembaga Penyiaran Adopsi Teknologi AI
PANDEGLANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten terus berupaya meningkatkan kualitas konten siaran di era digital. Melalui Bidang Kelembagaan, KPID Banten menggelar talkshow edukatif di Radio Krakatau FM Pandeglang untuk membahas peran strategis Artificial Intelligence (AI) dalam dunia penyiaran.
Hadir sebagai narasumber utama, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten, Talitha Almira, menekankan bahwa adaptasi teknologi adalah kunci bagi lembaga penyiaran lokal untuk tetap relevan dan kompetitif.
AI Bukan Sekadar Tren, Tapi Kebutuhan Penyiaran
Dalam paparannya, Talitha menjelaskan bahwa AI dapat membantu stasiun radio dan televisi di Provinsi Banten untuk memproduksi konten yang lebih kreatif, cepat, dan personal.
"AI adalah alat bantu (tools) yang hebat untuk memperkuat peran manusia, bukan untuk menggantikan orisinalitas dan rasa kemanusiaan yang menjadi nyawa dari sebuah siaran," ujar Talitha.
Beberapa manfaat nyata AI yang dibahas meliputi:
- Efisiensi Manajemen Data: Mempermudah pengarsipan dan pencarian materi siaran.
- Otomatisasi Skrip: Mempercepat proses produksi berita dan program harian.
- Restorasi Audio & Visual: Menghasilkan kualitas suara dan gambar yang lebih jernih bagi pemirsa.
Baca juga:
Aturan Main Penggunaan AI: Wajib Taat UU Penyiaran
Meski teknologi berkembang pesat, KPID Banten mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap patuh pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Inovasi tidak boleh melanggar etika, norma, dan aturan teknis yang berlaku.
Secara khusus, Talitha membedah Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan lembaga penyiaran untuk:
- Mencantumkan Label AI: Memberikan keterangan jelas jika sebuah konten merupakan produk hasil AI.
- Transparansi Informasi: Menjaga kejujuran produk jurnalistik agar tidak menyesatkan publik.
- Mencegah Disinformasi: Memastikan AI tidak digunakan untuk memanipulasi informasi atau menyebarkan hoaks.
Tantangan Integritas dan Verifikasi
KPID Banten mengimbau lembaga penyiaran, khususnya di wilayah Pandeglang, agar tidak terlena dengan kemudahan AI. Proses verifikasi dan cek fakta tetap menjadi prioritas utama.
"Lembaga penyiaran harus tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Jangan sampai AI justru digunakan untuk menyebarkan konten yang bertentangan dengan aturan negara," tegasnya.
Menutup kegiatan di Radio Krakatau FM, KPID Banten mengajak seluruh insan penyiaran untuk terus belajar dan beradaptasi. Sinergi antara pemanfaatan teknologi cerdas dan regulasi yang ketat diharapkan mampu membawa industri penyiaran di Banten bertransformasi menjadi media yang modern, edukatif, dan tetap terpercaya di tengah gempuran media sosial.