Bagikan:

SURABAYA  - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID)  serius memerangi hoaks dan disinformasi yang marak beredar di masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

"Hoaks itu ada dan tidak pernah berhenti. Terlebih di era transformasi digital ini, penyebarannya sangat cepat," ujarnya di sela melantik dan mengambil sumpah jabatan komisioner KPID Jatim periode 2021-2024 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya dikutip Antara, Selasa, 25 Januari.

Khofifah juga berharap KPID Jatim dapat menjadi institusi yang membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik berdampak positif maupun negatif.

"Karena berita bohong dan disinformasi merupakan fenomena berbahaya di masyarakat," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Selain itu, tantangan KPID saat ini semakin berat karena tidak hanya melakukan pengawasan terhadap isi siaran media-media konvensional, namun juga media-media penyiaran berbasis media sosial.

"Contohnya YouTube. Di platform tersebut semua orang, pribadi bebas membuat konten. Banyak yang positif, namun tidak sedikit pula negatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ucapnya.

"Di sinilah peran penting KPID. Mari dorong plus-nya dan reduksi minus-nya. Perbanyak program yang bisa mengedukasi masyarakat," sambung Khofifah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/898/KPTS/013/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Pengangkatan Anggota KPID Jatim Masa Jabatan 2021-2024.

Tujuh komisioner yang dilantik yaitu Romel Masykuri, Royin Fauziana, Dian Ika Riani, A. Afif Amrullah, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Sundari dan Habib M. Rohan.

Sementara itu, Ketua Tim Panitia Seleksi Anggota KPID Jatim Prof. Akhmad Muzakki menyampaikan tugas utama KPID Jatim adalah menjaga perdamaian dan harmoni sosial di masyarakat melalui pengawasan informasi.

"Ruang publik kita sangat fragmanted sehingga peran KPID begitu penting untuk menjaga kedamaian dan rasa kebangsaan di dalam ruang publik tersebut," tuturnya.