Sebutan Makar kepada Pengamat Menambah Muram Potret Kebebasan Pendapat

JAKARTA – Pidato pengamat politik Saiful Mujani beberapa waktu menjadi sorotan dan dianggap makar oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia.

Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh potongan video pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, mengenai Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video tersebut, Saiful secara terang-terangan menyebut Presiden Prabowo tidak presidensial. Menurutnya, Prabowo sudah tidak mempan jika diberikan saran-saran perbaikan.

“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijtuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ucap Saiful dalam acara halal bihalal bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’ yang digelar di Beranda Utan Kayu, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, cara menjatuhkan Prabowo tidak bisa dilakukan lewat prosedur formal berupa impeachment atau pemakzulan melalui MPR atas usul DPR. Baginya, satu-satunya cara adalah masyarakat mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo.

Saiful Mujani, penamat politik dan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). (Dok. SMRC)

“Menurut saya alternatifnya bukan pada prosedur yang formalimpeachmentseperti itu. Itu tidak akan jalan,” tegasnya.

Potongan video tersebut viral seusai diunggah akun Instagram @leveenia. Dalam unggahannya, ia menyebut pidato Saiful provokatif dan bisa disebut makar. Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyesalkan adanya kata makar yang terlontar dari anak buah Presiden Prabowo.

Sementara itu peneliti senior bidang politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengingatkan, ada aturan main yang ketat dalam UUD 1945 terkait pemakzulan presiden.

Tanda Percaya Diri Menurun

Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan Tenaga Ahli KSP Ulta Levenia yang menyebut pidato Saiful Mufani dapat dikategorikan sebagai makar. Ia menyebut, kata-kata yang terasa memangkas kebebasan bersuara terus bermunculan dari lingkungan istana.

Sebelumnya, kata dia, presiden sendiri yang mengatakan akan menertibkan para pengamat, menuding orang yang tak sepaham sebagai antek asing dan kini, kata makar mulai disematkan kepada pengamat.

Ia pun bertanya-tanya apakah ini salah satu bentuk dari penertiban yang dimaksud sebelumnya.

“Tentu pihak istana yang paling tahu apakah penyematan kata makar pada pidato pengamat itu bagian dari rangkaian penertiban atau tidak,” kata Ray, dalam keterangan yang diterimaVOI.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti mendesak pihak istana untuk menjelaskan penyematan kata makar pada pidato tersebut, apakah bagian dari rangkaian penertiban atau tidak.

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi menyampaikan komitmen kuat untuk memperdalam hubungan bilateral Indonesia dan Jepang dalam pernyataan pers bersama usai pertemuan bilateral yang digelar di Istana Akasaka, Tokyo, Jepang, Selasa (31/3/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden/aa)

Atau dalam bahasa lain, apakah kata makar itu satu rangkaian dengan kata penertiban atau sama sekali tidak punya hubungan, bahwa presiden tidak bermaksud menyetarakan kata penertiban dengan makar.

“Jika tidak, maka sudah semestinya presiden menertibkan para pembantunya terlebih dahulu agar tidak menyebar narasi ketakutan baru yang dapat menggerus popularitas dan kesukaan publik atasnya,” tuturnya.

“Tapi, lebih dari itu agar tidak menambah wajah muram kebebasan berpendapat di era kepemimpinan Prabowo,” ia melanjutkan.

Kata makar, kata Ray, diumbar justru menandakan ada kepanikan dan kebingungan di lingkungan istana. Tanda rasa percaya diri menurun, dan kekuasaan mulai kehilangan sentuhan persuasi.

“Kala kritik dan protes mulai tidak dapat dijawab dengan argumen atau fakta, maka jalan hukum dilakukan. Salah satunya dengan menuduh para kritikus dan pemerotes melakukan tindakan makar,” tuturnya.

Penggiringan Opini

Di sisi lain, peneliti senior bidang politik BRIN Lili Romli mengingatkan, ada aturan main yang ketat dalam UUD 1945 terkait pemakzulan presiden. Untuk pemakzulan, menurut Lili, harus memenuhi syarat pelanggaran hukum tertentu dan melalui proses yang panjang di lembaga negara.

“Pemakzulan tidak bisa langsung dilakukan, tetapi harus melalui beberapa lembaga negara. Seperti DPR, MK, dan MPR. Dengan demikian tidak mudah secara substantif dan prosedural, apalagi presiden Prabowo didukung oleh mayoritas partai di DPR,” kata Lili.

Wacana pemakzulan bukan sekali ini terjadi. Pada kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi) selalu terdengar wacana menjatuhkan pemerintahan. Namun menurut Lili hal ini tidak tepat dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Saya sendiri berpendapat bahwa usaha untuk menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik. Dalam sistem presidensial di Indonesia, jabatan pemerintah itufixedlima tahun dan harus tetap berjalan selama periode tersebut,” jelas Lili.

Sementara itu, peneliti dan manajer SMRC Saidiman Ahmad mengklaim video tersebut hanya potongan yang sengaja disebar untuk menggiring opini. Apa yang dilontarkan Saiful menurut Saidiman sebenarnya pidato politik biasa yang dilakukan akademisi untuk mengkritik jalannya pemerintahan.

Ia pun membantah keras jika Saiful Mujani disebut mengajak makar, karena pada dasarnya mengkritik pemerintah adalah hal yang sah.

“Nggak lah (bukan ajakan makar). Dalam tingkat tertentu, menjatuhkan pemerintah yang melanggar Konstitusi juga bisa dilakukan dalam sistem demokratis,” pungkasnya.