Richard Lee Resmi Ditahan, Ini Kronologi Kasusnya
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat 6 Maret malam. Penahanan ini merupakan tindakan tegas penyidik setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah serangkaian tindakan mangkir yang dilakukan tersangka.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok. Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” jelas Budi Hermanto.
Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Dokter Richard Lee hingga berujung ke sel tahanan:
Kronologi Kasus Dokter Richard Lee
Desember 2024 – Laporan Polisi Dibuat
Artis Kartika Putri melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait standar produk dan perlindungan konsumen di bidang perawatan kecantikan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
15 Desember 2025 – Penetapan Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia dijerat pasal dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
23 Februari dan 5 Maret 2026 – Mangkir Wajib Lapor
Dalam proses penyidikan lanjutan, tersangka tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
3 Maret 2026 – Pemeriksaan Tambahan
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan tambahan. Namun tersangka tidak hadir. Pada hari yang sama, penyidik menemukan aktivitas siaran langsung di media sosial yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga:
6 Maret 2026 – Pemeriksaan Intensif
Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Penyidik mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami perkara.
6 Maret 2026 Malam – Penahanan
Setelah pemeriksaan dan hasil pengecekan kesehatan dinyatakan normal, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya.