Dinakertrans Maros Mediasi Persoalan 300 Karyawan Lion Air Tak Dapat THR

MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros membantu mediasi permasalahan THR 300 karyawan PT Lion Air Group Makassar yang belum terselesaikan.

“Iktikad baik PT Lion Air Group Makassar dalam menuntaskan penyelesaian pemberian hak THR kepada 300 karyawan hingga kini tidak kunjung direalisasikan, karena itu kami bantu memediasinya," kata Kepala Seksi Upah dan Jamsostek, Disnakertrans Kabupaten Maros, Yunus dikutip Antara, Rabu, 2 Juni.

Dia mengatakan, sebelumnya pihak manajemen Lion Air Makassar telah melakukan komunikasi dengan Disnakertrans Maros. Mereka berjanji akan kembali membawa surat pernyataan kesepakatan pembayaran THR antara pihak manajemen dengan karyawan.

Namun hingga saat ini belum terealisasi. Kadisnaker Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang meminta Disnaker Maros untuk melayangkan surat ketiga kepada pihak Lion air.

"Apabila tidak ditanggapi, maka Disnakertrans Sulsel akan mengambil alih kasus ini,” katanya.

Persoalan THR itu bermula pada tanggal 7 Mei ketika salah seorang karyawan PT Lion Air Group memberi laporan via WhatsApp, melapor keluhan dirinya bersama ratusan akaryawan yang tidak diberi THR tahun ini.

Hal itu dibenarkan salah seorang karyawan Lion yang bertugas di Bandara Sultan Hasanuddin, Baharuddin.