867,8 Hektare Fasos-Fasum Belum Diserahkan, Pemprov DKI Siap Proses Pengembang Bandel 

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mencatat masih ada kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) seluas 867,8 hektare dari pengembang yang belum dituntaskan.

Hal ini disampaikan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma dalam acara penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dhany menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kewajiban penyerahan fasos-fasum dari pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR mencapai 26.923.090 meter persegi.

"Dari jumlah tersebut, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 18.244.850 meter persegi, sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau sebesar 32,23 persen," kata Dhany di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Februari.

Dhany menambahkan, sepanjang 2023 hingga Semester I 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menerima penyerahan kewajiban fasos-fasum sebanyak 187 Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nilai mencapai Rp41,1 triliun.

Upaya penagihan kewajiban fasos-fasum masih berlanjut pada Semester II 2025. Dalam periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban senilai Rp1,36 triliun dari para pengembang.

"Selanjutnya, pada Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp1,36 triliun," ucap Dhany.

Nilai tersebut terdiri dari penyerahan lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, penyerahan konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSMS senilai Rp30,69 miliar.

Dengan demikian, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai 213 BAST dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun.

Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui masih adanya kewajiban pengembang yang belum diserahkan. Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.

"Saya udah meminta kalau mereka belum menyerahkan segera untuk disurati, diingatkan, dan kalau kemudian memang tidak mau disurati dan diingat tentunya ya diproses gitu," ungkap Pramono.

Pramono menekankan penagihan kewajiban fasos-fasum merupakan bagian dari transparansi dan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan aset daerah.

"Ini bagian dari transparansi dan ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta dan juga bersama dengan pengembang yang ada," tutupnya.