Balai Karatina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-kura, Ikan Cupang Sampai Biawak

LAMPUNG - Balai Karantina Lampung bersama TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan satwa ilegal dan tubuh satwa tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Penindakan berawal dari temuan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa kura-kura dan kulit ular piton tanpa dilengkapi dokumen," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dilansir ANTARA, Jumat, 30 Januari.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, tiga ekor ikan cupang, dan satu ekor biawak yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

"Satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, sehingga selain melanggar ketentuan karantina, juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari pengemudi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke wilayah Tangerang, Surabaya, dan Bali.

"Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim," kata dia.

Penelusuran lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tindakan penahanan terhadap media pembawa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah," kata dia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran karantina.

"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan," kata dia.

Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi, menjelaskan seluruh barang hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina (Lampung),” kata dia.