BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Lampung bersama TNI dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan satwa ilegal dan bagian tubuh satwa tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan penindakan bermula dari temuan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap sebuah kendaraan ekspedisi yang mengangkut kura-kura dan kulit ular piton tanpa dilengkapi dokumen karantina.
“Penindakan berawal dari temuan personel Lanal Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa kura-kura dan kulit ular piton tanpa dokumen,” ujar Donni dalam keterangannya di Bandarlampung, Antara, Jumat, 30 Januari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, tiga ekor ikan cupang, serta satu ekor biawak. Seluruh satwa dan produk asal hewan tersebut diangkut tanpa dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
Donni menambahkan, satwa dan bagian tubuh hewan itu ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan karantina, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati.
Berdasarkan keterangan sementara pengemudi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke sejumlah daerah, yakni Tangerang, Surabaya, dan Bali.
“Saat ini Karantina Lampung masih melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta menentukan langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim,” kata Donni.
Penelusuran lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, tindakan penahanan terhadap media pembawa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Donni juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran karantina.
“Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antarlembaga. Menurut dia, kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam penegakan hukum di bidang karantina.
“Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini. Kami mengapresiasi TNI dan Polri atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan,” kata Donni.
BACA JUGA:
Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi mengatakan seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan kepada Karantina Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan.
“Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina Lampung,” ujarnya.