Tolak Ambang Batas Parlemen di Bawah 4 Persen, PDIP: Parlemen Perlu untuk Stabilitas Politik
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah, menanggapi berbagai wacana yang berkembang terkait Parliamentary Threshold belakangan ini, salah satunya usulan mengenai penurunan ambang batas parlemen di bawah 4 persen. Menurut Said, keberadaan ambang batas parlemen mendorong demokrasi yang lebih efektif di DPR RI.
"Sejenak kita melihat beberapa demokrasi yang telah matang diberbagai negara, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing masing negara," ujar Said Abdullah kepada wartawan, Jumat, 30 Januari.
Said menilai, usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil justru akan menyulitkan mereka atas praktik politiknya di parlemen.
"Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan 'kawin paksa' politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikulturalnya Indonesia," kata Said.
Fraksi gabungan ini, menurut Said, akan lebih mudah dijalankan pada negara-negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik Indonesia lebih kepada multikultural.
"Dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai partai," jelasnya.
"Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," sambung Ketua Banggar DPR RI itu.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, Said menegaskan bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Ia menekankan, yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4 persen pada pemilu lalu. Karena MK memandang angka 4 persen tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh.
"Kalau saya berpandangan, memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu di tuangkan angkanya dalam undang undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan," jelas Said.
Baca juga:
Saat ini, Said mengatakan, ada 13 komisi di DPR RI, dan 8 badan-badan. Dengan demikian, menurutnya, partai yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah anggota DPR-nya sebanyak 21 orang.
"Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan diatas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya," kata Said.
"Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," imbuhnya.