Polda Jatim Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Puluhan Siswi di Batu
SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual, fisik, dan verbal, terhadap puluhan siswi di salah satu sekolah di Kota Batu, Jatim.
Kasus itu mencuat setelah Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melaporkan ke Polda Jatim, Sabtu, 29 Mei.
"Setelah kami mendapat laporan, kami langsung menindaklanjuti dan membentuk tim. Lalu akan membuat konstruksi dan melakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Senin, 31 Mei.
Kombes Gatot menegaskan, penyidik Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Komnas PA) pada pekan ini. Selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan kepada korban dan juga terduga pelaku.
"Kami telah menerima laporan dan kami akan menindaklanjuti secara profesional," katanya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Gatot, penyidik telah mengantongi bukti. Namun, kata dia, penyidik masih akan mendalami barang bukti tersebut, bekerja sama dengan Komnas PA.
"Intinya kami akan mulai bekerja pekan ini. Pemanggilan pada korban dulu didampingi Komnas PA, yang kami koordinasikan dengan Mas Arist Merdeka Sirait," ujarnya.
Selain itu, Polda Jatim juga akan memberikan penanganan trauma healing terhadap puluhan anak yang diduga menerima kekerasan seksual. Pemulihan psikologis itu berasal dari tim biro sumber daya manusia (SDM).
Baca juga:
- Ganjar Pranowo Diproyeksi 'Lompat' ke NasDem, PDIP Jateng Bisa Terbelah
- Hakim Tipikor Ungkap Ada 'Markus' yang Mencatut Nama Minta Jatah ke Pengacara Juliari Batubara
- Pindah ke NasDem? Nilai Tawar Ganjar Hanya Cawapres Bukan Capres
- Tiga Kali Absen, Azis Syamsuddin Akhirnya Nongol di Rapat Paripurna DPR
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendatangi Polda Jatim, Sabtu, 29 Mei. Tujuannya melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah satu pemilik sekolah di Batu berinisial JE.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.