KPK Kantongi Inisiator Penghilangan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kantor Maktour Travel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di kantor Maktour Travel, Jalan Otista, Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung adanya penghilangan barang bukti di kantor penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut pada 14 Agustus 2025. Ketika itu, penyidik memergoki pihak Maktour Travel membakar dokumen.
Salah satu dokumen yang dibakar, dari informasi yang dihimpun berupa manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari.
Budi tidak memerinci soal nama pihak yang diduga menghancurkan dokumen itu. Dia hanya menegaskan perbuatan tersebut terus dianalisis penyidik.
“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami. Karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” tegasnya.
Adapun setelah temuan dugaan penghancuran barang bukti itu, KPK telah minta keterangan dari sejumlah pegawai Maktour Travel.
Kemudian, pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa. Ia juga ikut dicegah ke luar negeri bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.