Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus lebih dulu mengusut perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung nasib bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tak ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Padahal, nama ini sebelumnya turut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu, KPK juga sempat menemukan adanya dokumen yang dihancurkan ketika menggeledah kantor Maktour beberapa waktu lalu di wilayah Otista, Jakarta Timur.

“KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 dan 3 dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari.

Meski begitu, KPK dipastikan tak akan berhenti untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji. “Nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti itu,” tegas Budi.

“Kami masih fokus dulu untuk yang pokok perkaranya pasal 2 pasal 3 nya dulu, sudah ada tersangka kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai,” imbuh dia.

Adapun KPK secara resmi mengumumkan status Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Mereka diduga menimbulkan kerugian negara dalam penentuan 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.