Bagikan:

JAKARTA – Pakar Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Yenti Garnasih menilai, mustahil jika dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Menurutnya, keterlibatan pihak biro penyelenggara haji khusus seperti Maktour, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut cukup terang benderang. Karena itu, wajar bila publik mempertanyakan langkah KPK yang belum menetapkan tersangka lain di luar Gus Yaqut dan Gus Alex.

“Sudah lambat (menetapkan tersangka), ternyata baru dua (tersangka). Kok, hanya menteri dan stafsusnya. Dan kemarin, yang lain-lain seperti biro atau travel enggak tersangka. Aneh gituloh,” tuturnya, Minggu 18 Januari.

Yenti mengungkapkan, sangat tidak masuk akal bila dugaan penerimaan suap dari travel umrah, hanya melibatkan menteri dan stafnya. Dia menilai, KPK bersikap terlalu ‘lunak’ dalam menetapkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi tersangka.

“Jadi menurut saya, KPK memang lunak sekali untuk menetapkan tersangka lain. Dalam kasus seperti itu kan tidak mungkin hanya dua tersangka, cuma menteri dan staf khususnya,” tukasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Seiring itu, KPK melarang sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri, mulai, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Namun dari ketiganya, baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi berstatus tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo sendiri menepis tudingan pihaknya sengaja mengulur penetapan tersangka kepada Fuad Hasan Masyhur.

Sebab, KPK harus memastikan semua proses berjalan murni, berdasarkan bukti.

Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan dua alat bukti yang wajib dipenuhi sebelum gelar perkara untuk menentukan status hukum Fuad.

Begitu syarat formal lengkap, penetapan tersangka bakal diumumkan.

“Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” terang Budi.