Bagikan:

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi unsur serta prosedur hukum yang berlaku. Atas pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak seluruhnya.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah didasarkan pada kecukupan alat bukti serta melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Selain itu, proses pengumpulan data, informasi, serta pemeriksaan saksi juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Majelis hakim juga menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah melalui rangkaian proses yang sah sehingga tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Dalam amar putusannya, hakim juga menolak seluruh permohonan praperadilan dalam pokok perkara serta menetapkan biaya perkara nihil.

Sebelumnya, KPK menyampaikan penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Tim hukum KPK menyebut lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

KPK juga menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Perkara ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak majelis hakim karena penetapan tersangka oleh KPK dinilai telah memenuhi unsur dan prosedur hukum yang berlaku.