PDIP Terbitkan SE Larang Kader Korupsi Minta Duit untuk Hadiri Acara Partai
JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 yang berisi larangan menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi bagi para kader. Surat ini disebut sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari.
Surat itu dikeluarkan pada 9 Januari atau sehari sebelum Rakernas I dilaksanakan. Ada empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI, DPRD, pengurus DPD/DPC hingga kepala daerah kader partai.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Menjaga Kehormatan: Menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai;
- Larangan Korupsi: Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun;
- Nol Toleransi yang berarti partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat; dan
- Sanksi Pemecatan yang berarti DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli menyebut Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.
“PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik,” ungkapnya.
Kata dia, cara ini penting untuk memperbaiki tata kelola di sejumlah sektor. Termasuk, sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.