Lanjutkan Tren Suku Bunga Rendah, LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Bps
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan suku bunga penjaminan 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Tidak hanya itu, LPS juga menerapakan kebijakan yang sama untuk simpanan dalam valuta asing (valas) dengan penurunan 25 bps.
Melalui keputusan tersebut, maka besaran bunga penjaminan pada simpanan di bank umum menjadi 4 persen, BPR 6,5 persen, dan valas sebesar 0,5 persen.
“Berlaku efektif mulai 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi Jumat, 28 Mei.
Menurut Purbaya, langkah pemangkasan rate interest tersebut telah sejalan dengan tren suku bunga rendah di industri perbankan dan berpotensi terus melandai dalam beberapa waktu ke depan.
Proyeksi itu didasarkan pula pada kondisi likuiditas pada lembaga perbankan yang cukup longgar berkat kebijakan moneter Bank Indonesia yang cukup akomodatif.
“LPS akan terus mencermati suku bunga simpanan yang cenderung menurun meski di antara bank penurunannya masih belum cukup merata,” katanya.
Baca juga:
- Pengamat Penerbangan Alvin Lie: Hadapi Turbulensi Global, Garuda Indonesia cs Harus Aktifkan Survival Mode untuk Bertahan Hidup
- Kabar Baik untuk Warga Kaltim! Lembaga Asing Ini Gelontorkan Dana Segar Rp1,5 Triliun, Duit untuk Apa?
- Sri Mulyani dan Gubernur BI Kompak Sebut Penggunaan Kartu Kredit Kaum Tajir Menurun, Ada Apa?
Lebih lanjut, LPS menilai bahwa melimpahnya likuiditas perbankan tidak lepas dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan juga fungsi intermediasi (kredit) yang masih tertahan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen.
BI juga memilih untuk tidak mengubah suku bunga deposit facility yang sebesar 2,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.