KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan dalam Kasus Tanah di Munjul

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta. Termasuk, memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 Mei.

Dia mengatakan, para saksi yang dipanggil dan diperiksa ini adalah mereka yang dianggap tahu rangkaian peristiwa dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar. Tujuannya, untuk menambah terang kasus ini.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain," tegasnya.

Ali mengatakan tiap saksi yang akan dipanggil tentunya akan diinformasikan ke publik. "Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka. Dia saat ini juga sudah ditahan di Rutan KPK.

Selain Yoory, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah  Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.

Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk  dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. 

Selanjutnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama. 

Dari kerja sama inilah, pada 8 April 2019 lalu, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Sarana Jaya. Tanda tangan ini dilakukan antara pihak pembeli yaitu Yoory dan Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108, 9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI. Tak berselang lama, atas perintah Yoory, pembayaran berikutnya dilakukan sebesar Rp43,5 miliar.

Namun, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Perumda Sarana Jaya diduga melakukan tindakan penyelewengan seperti tak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. 

Kemudian, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.