Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker yang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan.
"Kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah mekakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka, yakni AS, WF, dan LS," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana di Serang dikutip Antara, Kamis, 27 Mei.
Asep mengatakan, dua tersangka berasal dari pihak swasta dan satu orang tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan pengadaan masker jenis KN95 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,68 miliar.
Asep mengatakan, hasil pemeriksaan oleh penyidik secara mendalam dan komprehensif serta berdasarkan keterangan para saksi, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Ro1,68 miliar dari nilai proyek Rp3,3 miliar.
"Modusnya mereka bersepakat mengubah RAB yang semula tidak sebesar itu sehingga kami melihat ada kemahalan barang yang cukup signifikan," kata Asep.
Baca juga:
- Ketua DPRD DKI: TGUPP Anies Tidak Efektif!
- Eks Direktur KPK Berniat Somasi Ketua BKN Terkait Hasil TWK
- Polda Jatim Analisa Hasil Olah TKP dan Keterangan Saksi Kasus Kerumunan Tasyakuran Ultah Khofifah
- Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Hanya Vonis Denda Rizieq Shihab di Kasus Megamendung: Ada Ketimpangan
Menurutnya, penyedia barang melakukan subkontrak pekerjaan dan adanya dugaan pemalsuan dokumen-dokumen pekerjaan.
"Kami meyakini ada indikasi korupsi berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik sementara ini sekitar Rp1,68 miliar," kata Asep.
Menurut Asep, pengadaan masker KN95 tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dalam upaya penanganan COVID-19 di Banten.