Kisruh Penutupan TPS di Duren Sawit, Pemilik Tanah Merasa Berhak Lakukan Pemagaran
JAKARTA - Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) RW 013 Kelurahan Pondok Kelapa, Pondok Kopi, Jakarta Timur, terus menuai polemik. Belakangan diketahui, lahan yang dijadikan TPS warga selama puluhan tahun tersebut, dimiliki oleh tiga pemilik, sebuah yayasan dan dua perorangan berbeda.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan, Hanafi mengatakan, tanah seluas sekitar 400 meter persegi tersebut memiliki alas hak yang sah.
"Tanah ini ada akta notarisnya. Pemilik melaksanakan haknya dengan memagari lahan," ujar Hanafi.
Ia menyebutkan bahwa rencana pemindahan TPS sebenarnya sudah dibahas di tingkat kelurahan dan suku dinas LH. Kemudian lokasi pengganti berada di TPS RW 04.
"Kami tidak tahu kenapa warga tetap memaksakan membuang sampah di sini, padahal ini bukan tanah milik mereka," katanya.
Terkait pembongkaran pagar, pihak pemilik lahan berencana melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kami akan melaporkan pengerusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal lain yang relevan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (LH) sebelumnya berniat membeli lahan tersebut. Namun, rencana itu batal karena keterbatasan anggaran.
"Kami sudah mengajukan penawaran, tapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong pemerintah pusat," katanya.
Baca juga:
Polemik terkait TPS tersebut terjadi sejak Juli 2025 lalu. Saat itu, ratusan warga RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa juga sempat menggelar aksi unjukrasa menolak penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Marinir Barat, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 12 Juli, pagi.
Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk sepanjang 2 meter yang bertuliskan penolakan penutupan TPS di lokasi tersebut.
"Ini kegiatan warga untuk menormalisasi fungsi tps yang sudah berfungsi 30 tahun digunakan oleh warga. Jadi kalau ini dipagari seng, ditutup, ini tidak akan berfungsi dengan normal. Mengganggu proses pembuangan sampah oleh warga," kata warga RW 13, Siswo Harsono kepada wartawan di lokasi.
Selain menolak penutupan, warga juga mengaku resah lantaran sulit membuang sampah rumah tangga pada setiap harinya.
Penutupan TPS itu dilakukan secara sepihak dengan menggunakan pagar seng sejak 1 Juli 2025. Padahal, lokasi tempat pembuangan sampah tersebut sudah ada sejak lebih dari 30 tahun lalu.