Keren! Karyawan Giant yang Kena PHK Dapat Pesangon di Atas Ketentuan UU Cipta Kerja, Berapa?

JAKARTA - Perusahaan peritel, PT Hero Supermarket Tbk memutuskan untuk menutup seluruh sisa gerai Giant pada akhir Juli 2021. Keputusan ini tentu akan berdampak terhadap ribuan karyawan yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Meski begitu, manajemen memastikan bahwa para karyawan akan mendapatkan pesangon. Bahkan, di atas ketentuan undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para karyawan mengenai keputusan perseroan untuk menutup semua gerai Giant. Kata Diky, pihaknya juga memperlakukan semua pihak dengan adil dan hormat.

"Sebagai ungkapan terima kasih kami atas dukungan dan kerja keras karyawan yang terdampak, kami akan memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja untuk memudahkan masa transisi mereka," katanya saat dihubungi VOI, Kamis, 27 Mei.

Lebih lanjut, Diky berujar penutupan lima gerai Giant ini karena perseroan ingin mengubah menjadi IKEA dan mempertimbangkan mengkonversi sejumlah gerai menjadi Hero Supermarket, serta sedang menegosiasikan sejumlah gerai untuk dialihkan kepemilikannya ke pihak ketiga.

"Dengan berat hati, seluruh gerai Giant lainnya di Indonesia akan berhenti beroperasi pada akhir Juli 2021," ucapnya.

Berapa pesangon yang akan diterima? Berikut perhitungannya:

Pemberian pesangon karyawan Giant akan mengacu pada Bab IV Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pasal 156 dijelaskan bahwa pemberian uang pesangon akan mengikuti masa kerja karyawan.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1).

Sementara, pasal 156 ayat (2) menjelaskan tentang uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Uang tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Pada pasal 156 ayat (3) dijelaskan lebih detail mengenai uang penghargaan masa kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Sedangkan, pada pasal 157 menjelaskan mengenai komponen upah yang digunakan sebagai sadar pemberian uang pesangon.

"Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas, upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya," bunyi pasal 157 ayat (1).