UU Cipta Kerja Dinilai Tak Menjamin Nasib, Serikat Pekerja Giant Berharap Masih Bisa Bekerja di Gerai Hero Lainnya, IKEA dan Guardian?
Gerai IKEA di Alam Sutera. (Foto: Dok. BOSS)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang. Kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat "Raksasa" retail di Indonesia ini harus menutup usahanya secara permanen.

"Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya. Namun, dari sisi hubungan industrial, ASPEK Indonesia berharap, agar manajemen PT Hero Supermarket Tbk, memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Mei.

Selain itu, lanjut Mirah, ASPEK Indonesia berharap kiranya masih terbuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya. Mirah Sumirat juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

"Karena Undang Undang Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum. Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang Undang dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja. Selain itu, manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket," jelas Mirah.

Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal perlu menjadi perhatian Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Stimulus yang selama ini telah banyak diberikan oleh pemerintah kepada kalangan pengusaha, ternyata tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha maupun untuk menyelamatkan nasib para pekerja.

"Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. Sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan klaster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja. Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan. Dan ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mirah Sumirat.

Kasih pesangon bukan ikuti aturan UU Cipta Kerja

Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para karyawan mengenai keputusan perseroan untuk menutup semua gerai Giant. Kata Diky, pihaknya juga memperlakukan semua pihak dengan adil dan hormat.

"Sebagai ungkapan terima kasih kami atas dukungan dan kerja keras karyawan yang terdampak, kami akan memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja untuk memudahkan masa transisi mereka," katanya saat dihubungi VOI, Kamis, 27 Mei.

Lebih lanjut, Diky berujar penutupan lima gerai Giant ini karena perseroan ingin mengubah menjadi IKEA dan mempertimbangkan mengkonversi sejumlah gerai menjadi Hero Supermarket, serta sedang menegosiasikan sejumlah gerai untuk dialihkan kepemilikannya ke pihak ketiga.

"Dengan berat hati, seluruh gerai Giant lainnya di Indonesia akan berhenti beroperasi pada akhir Juli 2021," ucapnya.